kartu kuning

sudah punya (atau pernah punya) kartu kuning? bukan… kartu kuning disini tidak ada hubungan dengan sepakbola. yellow card yang mau saya bahas adalah kartu kuning atau kartu pencari kerja yang resmi dikeluarkan oleh suku dinas tenaga kerja dan transmigrasi (sudin nakertrans) di kecamatan. bahasa gampangnya adalah SIM-nya pencari kerja. kartu ini banyak dicari mendekati audisi pencarian karyawan lembaga pemerintahan di negara ini (panjang ya mak... padahal cuma mau ngomong 'bukaan lowongan cpns' aja kok...).

resminya sih (katanya) pencari kerja di negara ini mestinya mengantongi kartu ini. tapi toh sejauh ini saya belum pernah menemui situasi ketika sedang interview di sebuah perusahaan lalu pihak perusahaan tersebut menanyakan kartu kuning saya. belum pernah terjadi. di situs pencari kerja seperti karirdotkom, jobstritdotkom atau jobsdibidotkom rasanya saya tidak menemukan pertanyaan berapa nomor induk pencari kerja yang saya miliki. keberadaannya kurang populer untuk bidang pekerjaan diluar instansi pemerintahan.


tapi jangan salah, saat ini saat dimana beberapa instansi pemerintahan sudah mulai membuka audisi pencarian karyawan baru, permintaan akan kartu ini melonjak. tentu saja kartu ini merupakan salah satu syarat yang wajib dimiliki oleh peserta audisi. cara mendapatkannya tidak susah kok. cukup datang ke dinas nakertrans di kantor kecamatan dimana KTP terdaftar dengan membawa copy KTP, copy ijasah terakhir dan pas foto 3x4 semuanya masing-masing 1 lembar. petugasnya sudah paham kok maksud kedatangan kita ke situ, setidaknya ketika baru melongokkan kepala dan akan mengetok pintu, sudah terlihat setumpuk kartu berwarna kuning di setiap meja petugas. mungkin semua orang yang datang ke ruangan itu memiliki maksud tujuan yang sama, mencari kartu kuning. selanjutnya kita lalu diminta untuk mengisi form pendataan tenaga kerja menganggur, sementara petugas mengisi kartu kuning dengan memverifikasi data pada KTP dan ijasah terakhir kita, menempelkan foto 3x4, menyetempel dan setelah membayar biaya administrasi sebesar 10ribu rupiah, kartu kuning sudah berada di tangan kita. saran dari petugas di kecamatan kartu tersebut di fotokopi dan langsung dilegalisir saat itu juga. untuk legalisir 5 lembar dikenai biaya 10ribu rupiah.

so... berniat ikutan audisi pencari kerja di lembaga pemerintahan? hayuh cepetan cari kartu kuning ke kantor kecamatan… :D

3 comments:

semuasayanganna said...

kekekeke.. aku samain layoutnya yaaaa ;)

btw, aku ga punya kartu kuning mbak tanti. penting ga sih sebenernya?

Helman Taofani said...

Gw kelewatan ni dinamika nyari kerja gitu. Abis lulus, belom sempet wisuda udah kerja...hehehe.

taNti mustika said...

@ anna = penting - gag penting sih na... kalo kerja di instansi pemerintahan (atau jadi PNS) kartu ini jadi salah satu syarat. tp toh gag pernah ditanya juga kok di webset 2 lowongan kerja... ;)

@ helman = wueheheeee... gak banyak juga orang se-lucky lu mas, bisa 'cuma' make SKLSnya bu nunuk aja... :D